Prinsip Exclusionary Rules of Evidence dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika

Main Article Content

Delvino Aldy Djiwandono
Felicia Tanalina Ylma
Diqa Qothrunnada Amanda Nur Sella

Abstract

Berdasarkan data yang dihimpun melalui situs resmi Badan Narkotika Nasional atau BNN jumlah kasus tindak pidana  narkotika secara keseluruhan pada tahun 2021 berada pada angka 766 (tujuh ratus enam puluh enam) kasus. Jumlah tersebut juga didukung  dengan total penyitaan aset sebanyak Rp 1.093.432.187.988, 00 (satu triliun sembilan  puluh tiga milyar empat ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh tuju ribu  sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah). Banyaknya kasus tindak pidana narkotika di Indonesia ditambah dengan rumitnya proses pembuktian terhadap tindak pidana narkotika membuat tidak jarang terjadi adanya penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan perolehan alat bukti. Undang-Undang Narkotika di Indonesia menganut asas Strict Liability yang dalam hal ini proses pembuktian hanya terbatas pada actus reus dari pelaku yang kemudian disesuaikan dengan unsur yang terkandung dalam Undang-Undang Narkotika. Hal tersebut membuat adanya tindakan-tindakan penyidik yang memperoleh alat bukti secara melawan hukum yang kemudian dituduhkan tanpa dasar yang jelas kepada pelaku. Proses perolehan alat bukti inilah yang akan dibahas di dalam penelitian ini dan bagaimana hukum positif mengaturnya. Hasil penelitian ini adalah adanya kekosongan hukum berkaitan dengan penerapan asas Exclusionary Rules of Evidence sehingga terdapat kerancuan bagi hakim untuk mengesampingkan alat bukti maupun barang bukti yang dianggap didapat secara melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa praktek penerapan prinsip Exclusionary Rules of Evidence dalam hukum positif Indonesia yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan perbandingan hukum positif di negara lain. Hasil dari penelitian ini adalah pentingnya untuk menerapkan prinsip Exclusionary Rules of Evidence dalam hukum positif di Indonesia, terlebih dalam hukum formil.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Djiwandono, D. A., Felicia Tanalina Ylma, & Diqa Qothrunnada Amanda Nur Sella. (2024). Prinsip Exclusionary Rules of Evidence dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika. UNES Law Review, 6(4), 12066-12080. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2064
Section
Articles

References

Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Achmad AT, ‘Inilah Penelitian Terbaru LBH Jakarta Tentang Praktek Penyiksaan’ (Hukumonline, 2017)
Aulia F and Al-Fatih S, ‘Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law Dan Islamic Law Dalam Perspektif Sejarah Dan Karakteristik Berpikir’ (2018) 25 Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY 98
Barnett RE, ‘Resolving the Dilemma of the Exclusionary Rule: An Application of Restitutive Principles of Justice, 32 Emory L’ (1983) 32 Emory Law Journal 937 https://heinonline.org/HOL/Page?public=true&handle=hein.journals/emlj32&div=39&start_page=937&collection=journals&set_as_cursor=0&men_tab=srchresults
Borgers MJ and Stevens L, ‘The Use of Illegally Gathered Evidence in the Dutch Criminal Trial’ [2012] SSRN Electronic Journal
Dennis I, The Law of Evidence : 6th Edition (Sweet and, 2017)
Dianti Y, ‘Diskursus Implementasi Hukum Pembuktian: Komperasi Indonesia Dengan Amerika Serikat’ (2017) 2 Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 5 http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf
Fikri MA Al, Najicha FU and ..., ‘Penerapan Strict Liability Oleh Perusahaan Dalam Rangka Konservasi Lingkungan Hidup Di Indonesia’ [2022] Indonesian State Law … 1 https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/islrev/article/view/46522%0Ahttps://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/islrev/article/download/46522/22885
Gless S and Richter T, Do Exclusionary Rules Ensure a Fair Trial? A Comparative Perspective on Evidentiary Rules (Springer International Publishing 2019)
Ilyas A, ‘Praktik Penerapan Exclusionary Rules Di Indonesia’ (2021) 50 Masalah- Masalah Hukum 49
Lasmadi S, ‘Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia’ (2011) Volume 4 Inovatif 1
Latifah M, ‘Perlukah Mengatur Prinsip Exclusionary Rules of Evidence Dalam RUU Hukum Acara Pidana’ (2021) 12 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 101 https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/2123
Mulyadi L, Hukum Acara Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, Dan Putusan Peradilan (Citra Aditya Bakti 2012)
Novikoff HS, ‘The Inevitable Discovery Exception to the Constitutional Exclusionary Rules’ (1974) 74 Columbia Law Review
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran negara No.76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Lembaran negara No. 10 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671.
Pemerintah Indonesia, Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lembaran negara No. 143 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5062
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran negara No. 57 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2005)
Raja and others, ‘Exclusionary Rules Dalam Tahap Pembuktian Di Pengadilan Guna Memperoleh Alat Bukti Yang Sah’ (Universitas Maritim Raja Ali Haji 2022)
Siregar PJWS, ‘Perbandingan Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law Dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau Dari Politik Hukum’ (2022) 2 Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1027
Suslianto and Hadi I, ‘Penerapan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Dalam Ketentuan Pasal 78 Ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan’ (1999) 2 At-Tanwir Law Review 2
Turner JI, ‘The Exclusionary Rule as a Symbol of the Rule of Law’ (2014) 67 SMU Law Review
Zikry I, ‘Mengenal Exclusionary Rules’ (LBH Jakarta) accessed 26 March 2024