Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Letter C
Main Article Content
Abstract
This research examines the position of Letter C in the ownership of land rights and legal protection for creditors in credit agreements with Letter C collateral. The findings show that the use of Letter C as credit collateral has a high risk for creditors because it does not provide strong legal certainty. The process of registering land with Letter C at the National Land Agency also takes a long time, adding to the uncertainty for creditors. This research aims to provide recommendations on better legal protection for creditors who receive collateral in the form of uncertified land.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media. Jakarta. 2016.
Dilapanga, I Reynaldi A. Kedudukan Hukum Registrasi Desa (Letter C) Dalam Pembuktian Hak Milik Atas Tanah Menurut UUPA No. 5 Tahun 1960’ (1960). 4 Lex Administratum.
Handoko, Widh. Kebijakan Hukum Pertanahan Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif. Thafamedia. Yogyakarta. 2014.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing. Malang. 2007.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Kencana. Jakarta. 2012.
Setyawan, Alfis. Tinjauan Yuridis Penggunaan Surat Kuasa Jual Terhadap Penjualan Objek Hak Tanggungan dalam Penyelesaian Kredit Macet. Jurnal Selat 4, No. 1. 2016.
Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdataan. Sinar Grafika. Jakarta. 2016.
Waskito dan Arnowo, Hadi. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia. Prenadamedia Group. 2019.
Zainuddin, Asriadi. Kedudukan Hukum Surat Kuasa Menjual Terhadap Objek Jaminan yang Dibebani Hak Tanggungan. Jurnal Al Himayah 1, No. 2. 2017.