Penetapan Anak dari Perkawinan Campuran Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan
Main Article Content
Abstract
Law Number 1 of 1974, amended by Law Number 16 of 2019 concerning Marriage, regulates mixed marriages in Article 57, affirming that marriage between two individuals in Indonesia subject to different laws due to differences in nationality and one party being an Indonesian citizen. This research aims to analyze the legal consequences of mixed marriages on the establishment of children according to this Law. The study employs a normative juridical method with descriptive data analysis. Findings indicate that according to Article 42 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, a legitimate child is one born within or as a result of a lawful marriage. Through a case study of judge's decision Number 471/Pdt.P/2019/PN.DPS, the judge approved the establishment of the child because the applicants fulfilled the requirements set forth to obtain authentic evidence of their marriage. The establishment of children in mixed marriages is clearly regulated by Law Number 1 of 1974, amended by Law Number 16 of 2019 concerning Marriage. However, law enforcement regarding the establishment of children in the context of mixed marriages requires compliance with the stipulated conditions in the law to ensure the validity of the child's status.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
CST Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Dewi Mahmudah, U., Iftitah, A., & Alfaris, M. (2022). Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dalam Upaya Meminimalisir Perkawinan Dini. Jurnal Supremasi, 44–58. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i1.1838
Elfirda Ade Putri. (2021). Buku Ajar Hukum Perkawinan dan Kekeluargaan. CV. Pena Persada.
Herni Widanarti. (2018). Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/Pn.Dps.), Vol. 2 No. 1.
Iftitah, A. (Ed.). (2023a). Hukum Keluarga Islam (Juli 2023). Sada Kurnia Pustaka.
Iftitah, A. (Ed.). (2023b). Metode Penelitian Hukum (Mei 2023). Sada Kurnia Pustaka. https://repository.sadapenerbit.com/index.php/books/catalog/book/54
Isyana K. Konoras. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Luar Nikah di Indonesia. Vol. I/No. 2, Juni.
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Meilinda, A. Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0208/Pdt.P/2018/PAJT). Indonesian Notary, 3(Article 1).
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin. (1985). Hukum Orang dan Hukum Keluarga. Bandung: Alumni.
Sipahutar, A. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dari Hasil Perkawinan Siri yang Ditelantarkan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Doktrina: Journal of Law, 2.1.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (1st ed.). Raja Grafindo Persada.
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8(1).
Sugali. (2022). Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan. Diakses pada hari Rabu, 20 Maret 2024, dari https://sugalilawyer.com/dasar-pertimbangan-hakim-menjatuhkan-putusan/
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.