Criminal Liability for Teachers Perpetrating the Rapes of Their Students: Child Protection Law Perspective
Main Article Content
Abstract
Rape is an act of sexual violence that forces someone into sexual relations, including those between a husband and wife. According to records from the Federation of Indonesian Teachers' Unions (FSGI), from the beginning of the year until May 2023, 31.08% of sexual violence cases against minors involved teachers. This study, using Normative Juridical research, examines the criminal liability of teachers who rape students and the judicial considerations in Decision Number: 156/Pid.Sus/2020/PN.Pkb. Findings indicate that teachers violating Article 81 paragraphs (1) and (3) are subject to criminal sanctions, including a minimum prison sentence of 5 years and a maximum of 15 years, as well as a fine of IDR 5,000,000,000.00 (five billion rupiah). Additionally, one-third of the principal penalty may be added. In the referenced case, Decision Number: 156/Pid.Sus/2020/PN.Pkb, the defendant received a sentence of 6 years in prison and a fine of IDR 10,000,000.00 (ten million rupiah). Failure to pay the fine would result in an additional 3-month prison term. Given the damage to the reputation of teachers, the panel of judges should have the authority to impose further punitive measures, such as publicizing the perpetrator's identity through print and social media. It is hoped that such measures will create a deterrent effect, discouraging similar offenses in the future.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali, M. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan (Cet. ke-1). Jakarta: Rajawali Pers.
Arto, M. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cet V). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Data FSGI soal kekerasan seksual di Sekolah Pelaku Paling banyak Guru. (2024). Retrieved from https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-6753792/data-fsgi-soalkekerasan-seksual-disekolah-pelaku-paling-banyak-guru
Djamarah, S. B. (2010). Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif. Jakarta: Rineka Cipta.
Ebta Setiawan. (2023). https://kbbi.web.id. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). https://kbbi.web.id/hukum
HIDAYAT, A. (2023). REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS NILAI KEADILAN. http://repository.unissula.ac.id/31234/1/Program Doktor Ilmu Hukum_10302100025_fulldoc.pdf
Iftitah, A. (Ed.). (2023a). Metode Penelitian Hukum (Mei 2023). Sada Kurnia Pustaka. https://repository.sadapenerbit.com/index.php/books/catalog/book/54
Iftitah, A. (Ed.). (2023b). Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka. https://sadapenerbit.com/2023/10/23/perkembangan-hukum-pidana-di-indonesia/
Kekerasan seksual semakin terkuak, apa penyebabnya? Ini kata Komnas. (2024). Retrieved from https://www.kompas.com/sains/read/2021/12/12/130200423/kekerasan-seksual-semakin-terkuak-apa-penyebabnya-ini-kata-komnas?page=all
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mamudji, S. S. dan S. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (16th ed.). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nuraeny, H., & Utami, T. K. (2021). Hukum Pidana dan HAM; Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan (Cetakan Kesatu). Depok: Raja Grafindo Persada.
Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 156/Pid.Sus/PN.Pkb.
Raghib, F. (2015). Hukum Pidana. Malang: Setara Press.
Rahayu, D. P. (2014). Budaya Hukum Pancasila (Cetakan Pertama). Yogyakarta: Thafa Media.
Saleh, R. (2002). Pikiran-pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sopian, A. (2016). Tugas, Peran dan Fungsi Guru dalam Pendidikan. Jurnal Tarbiyah Islamiyah, 1(1).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.