Implementasi dan Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak Dan Program Pengungkapan Sukarela
Main Article Content
Abstract
The principle of taxation must fulfill the element of justice for all taxpayers including in the tax amnesty program. The elimination of taxes that should be owed and tax sanctions for taxpayers who participate in the tax amnesty program and the Voluntary Disclosure Program (PPS) is done by paying ransom. However, the small amount of ransom payment is allegedly not fulfilling the element of legal justice. The purpose of this study is to determine the implementation and effectiveness of the Tax Amnesty Law and PPS. The method used in this research is the normative juridical law study method, using a statutory approach in studying, examining and exploring the problems in this study. The conclusion is that the elimination of taxes that should be payable does not fulfill the principle of justice, while the exemption of tax sanctions has fulfilled the principle of justice. The implementation of the tax amnesty program is ineffective due to the insignificant tax revenue and compliance of tax return submission after tax amnesty and PPS, as well as the increase in tax ratio which tends to stagnate and even still below neighboring countries in ASEAN.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Frederica, D., & Novita, A. (2023). Pengaruh Pemahaman Regulasi, Digitalisasi Dan Program Pengungkapan Sukarela Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Riset Akuntansi, 13. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/juara/article/view/6073
Gunawan, E. (2019). Keadilan Bagi Wajib Pajak Yang Patuh Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Law Review, 19(2), 142. https://doi.org/10.19166/lr.v0i2.1592
Haryadi, D. (2022). Gray Area dan Hambatan dalam Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela. Mabis, 13(Vol. 13 No. 1: Juni 2022), 15–26. https://journal.widyadharma.ac.id/index.php/mabis/article/view/1025
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. http://digilib.unila.ac.id/4949/15/BAB II.pdf
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, (2014).
Irawan, F., Rohman, M. R., Dewi, N. P. G. C., & Samosir, O. C. G. (2022). Keterkaitan Penerapan Program Pengungkapan Sukarela Dengan Asas Keadilan. Educoretax, 2(2), 145–153. https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i2.224
Johan Siska dkk. (2019). Tinjauan Yuridis terpenuhinya Prinsip Keadilan terhadap Penghapusan Sanksi Pajak dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Riau Law Journal, 3(2).
Kartika, C. A., Nangoi, G. B., & Lambey, R. (2017). C.A.Kartika., G.B.nangoi., R.Lambey. Efektivitas Penerapan Tax Amnesty. Jurnal EMBA: Jurnal Reset Ekonomi, Manajemen, Bisnis, Dan Akuntansi, 5(2), 945–954.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Inst, (2016).
Mahmud, M., & Mooduto, W. I. S. (2023). Menakar Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Program Pengungkapan Sukarela. Jambura Accounting Review, 4(1), 56–65. https://doi.org/10.37905/jar.v4i1.63
Mamesah, J. J., & Kristanto, A. B. (2021). Efektivitas Tax Amnesty Di Indonesia: Studi Meta-Analisis. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 10(5), 473. https://doi.org/10.24843/eeb.2021.v10.i05.p04
Mappadang, A., & Sinaga, M. (2022). Edukasi dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesti II) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Di PT. TSTI. Jurnal Pengabdian Multidisiplin, 2(1), 1–9. https://doi.org/10.51214/japamul.v2i1.189
Mawarni, C. M. L., Razif, R., Haykal, M., & Putri, R. G. (2024). Analisis Efektifitas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Lhokseumawe. Jurnal Akuntansi Malikussaleh (JAM), 2(3), 399. https://doi.org/10.29103/jam.v2i3.10773
Muhammad, A., Mustam, A., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2023). Implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela dalam Upaya Mengurangi Potensi Sengketa Pajak (Studi Kasus pada Kantor KPP Pratama Surakarta). Jurnal Bevinding, 01(01), 49–61. http://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/640
Nafsiyah, S., & Ekowati, L. (2023). Efektivitas Penerapan Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)(Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi di KKP Warsito). Seminar Nasional Akuntansi Dan …. https://prosiding.pnj.ac.id/index.php/SNAM/article/view/662
Ningtyas, A. S. C., & Aisyaturrahmi, A. (2022). Urgensi Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II) Berdasarkan Sudut Pandang Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 10(1), 51. https://doi.org/10.29103/jak.v10i1.6611
Peilouw, C. T. (2022). Kepatuhan Wajib Pajak Dan Program Pengungkapan Sukarela. Akurasi : Jurnal Studi Akuntansi Dan Keuangan, 5(2), 243–253. https://doi.org/10.29303/akurasi.v5i2.258
Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 Pengampunan Pajak, Pub. L. No. Nomor 11 Tahun 2016 (2016).
Robbany, L. M., & Ekowati, L. (2022). Penerapan Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela ( Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KKP X ). Prosiding SNAM PNJ, 1–12. http://prosiding-old.pnj.ac.id/index.php/snampnj/article/view/5787
Sa’adah, N. (2018). Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Berdasarkan Keadilan Yang Mendukung Iklim Investasi Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(2), 182. https://doi.org/10.14710/mmh.46.2.2017.182-189
Sihombing, S., & Alestriana, S. (2020). Perpajakan Teori dan Aplikasi. In Widina (Vol. 44, Issue 8). PT Raja Grafindo Persada.
Suasa, M. D. S., Arjaya, I. M., & Seputra, I. P. G. (2021). Asas Keadilan Pemungutan Pajak dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 6–10. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3042.6-10
Sudarto. (2003). Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni.
Wijaya, V. (2023). Pengaruh Program Pengungkapan Sukarela Terhadap Kesadaran Wajib Pajak dalam UU HPP. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 9(2), 222–233. https://doi.org/10.24123/argu.v9i2.6163
Wijayantoko N, Azis H, & et al. (2022). Keadilan Bagi Wajib Pajak Yang Mengikuti Program Pengampunan Pajak Pasca Berlakunya Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Jurnal Pemandhu, 3(3), 237–245.
Wisudawan, A. L., Ilham, I., & Burhan, I. (2023). Efektivitas Penerimaan Dan Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara. Income Journal., 2(2), 153–158. https://doi.org/10.61911/income.v2i2.45
Wulandari, S., & Budiaji, A. (2017). Pengaruh Persepsi Keadilan Pajak dalam Peraturan. Islamiceconomic: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 239–268.
Yudantyo, R. R. dan F. M. (2016). Tax Amnesty , Perlakuan Tidak Adil terhadap Wajib Pajak yang Taat. Https://Sef.Feb.Ugm.Ac.Id/. https://sef.feb.ugm.ac.id/tax-amnesty-perlakuan-tidak-adil-terhadap-wajib-pajak-yang-taat/
Yunitasari, G., & Sari, R. P. (2023). Implementasi Program Pengungkapan Sukarela Tahun 2022 Di Kota Surabaya. Jurnal Ekonomi Akuntansi, Manajemen, 2(2), 91–107. http://jurnal.anfa.co.id/index.php/mufakat/article/view/861