Analisis Hak Asasi Manusia dalam Kejahatan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 (Studi Kasus Korupsi Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 Oleh Kementerian Sosial)

Main Article Content

Elnando Andhonios Joudy
Heru Susetyo

Abstract

Corruption has become a deep-rooted problem in Indonesia. Even when the Covid-19 pandemic affected Indonesia, the implementation of Social Assistance (Bantuan Sosial) became a field for the practice of corruption. The corruption committed by irresponsible parties, certainly led to the intersection of human rights, especially during the Covid-19 pandemic. The problems in this study are (1) how is the regulation of human rights aspects in the national and international Corruption Eradication instruments; and (2) how is the analysis of human rights enforcement for the community and the perpetrators in the case of corruption in social assistance during the disaster period. In order to answer these problems, this research will be analyzed using doctrinal research methods.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Andhonios Joudy, E., & Susetyo, H. (2024). Analisis Hak Asasi Manusia dalam Kejahatan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 (Studi Kasus Korupsi Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 Oleh Kementerian Sosial). UNES Law Review, 6(3), 8425-8440. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1750
Section
Articles

References

Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi ManusiaA: Prespektif Internasional, Regional, dan Nasional, Rajawali Pers, Depok, 2018
Korupsi dan HAM,Mata Kuliah ajar Roby Arya Brata, S.H.,LL.M.,MPP.,Ph.D tentang Gerakan,Kerjasama, dan Instrumen Anti Korupsi Internasional
Mei Susanto; Teguh Tresna Puja Asmara, Ekonomi Versus Hak Asasi Manusia Dalam Penanganan Covid-19: Dikotomi Atau Harmonisasi (The Economy Versus Human Rights In Handling Covid-19: Dichotomy Or Harmonization), Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2020
Marfuatul Latif, Politik Hukum Pemidanaan Narapidana Antar Negara di Indonesia; Tepatkah?, Jurnal Kajian, Vol.24, Nomor 1 tahun 2019 Hal.16
Marsono, Pemberantasan Korupsi di Indonesia dari Perspektif Penegakan Hukum, Manajemen Pembangun, No.58/II/ Tahun XVI, 2007 hal. 57-67
Naiggolan, K, Pengaturan & Realisasi Pemenuhan Hak Atas Pangan Yang Layak,Komnas HAM, Jakarta, 2005.
Schwars Marhani Tompodung, Aspek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Instrumen Hukum Internasional, Jurnal Lex Crimen, Vol. 8 No. 3 tahun 2019 Hal. 42
Undang-Undang Dasar 1945
Komentar Umum No. 14 UN Commite Economic, Social and Cultur Rights – UN, Geneva 25 April – 12 Mei 2000
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Sebagai Bencana Sosial
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU/IV/2006
Peraturan Pemerintah No.99 tahun 2012 tentang Perubahan kedua PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
The Statutes of the Republik of Singapura, Prevention of Corruption ACT, Chapter 241
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Republik Indonesia, UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.39 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia, UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-undang Republik Indonesia, UU No. 5 tahun 2009 Tentang pengesahan United Nations Convention on Transnational Organized Crime.
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Resolusi No57/169 tahun 2003