Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris secara Elektronik dalam Kaitan Cyber Notary di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Notaries have obligations, one of which is to keep and maintain notary protocols. In the digital development that continues to accelerate, this then affects the notary profession or what is usually calledcyber notary, including one of them in the case of storing notary protocols to be done electronically. The aim of this research is to explore the arrangements for storing notary protocols electronically in this regardcyber notary in Indonesia as well as exploring the legal strength of electronically storing notary protocols as evidence in the field of civil law. Apart from that, the aim of this research is to explore the legal responsibility of notaries for damage to electronically stored notary protocols. This research uses a normative research type, with an approach to statutory regulations and a conceptual approach. The literature study was carried out as a collection of legal materials, using prescriptive analysis methods. Deductive logic and systematic interpretation are used as the basis for this research. The results of the research found that there are no specific regulations regarding the electronic storage of notary protocols, especially in Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notaries. This then makes its legal strength as evidence in court still doubtful. However, legal liability for damage to notary protocols stored electronically by a notary refers to existing legal arrangements, which are currently in effect, reflecting legal certainty that has not yet been realized.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Farhan, Muhammad. Skripsi: Pembatasan Penggunaan Media Elektronik Dalam Profesi Notaris. Jakarta.
Fitriasari, Resa Eka Nur. (2022). “Peran Jabatan Notaris dalam Penyimpanan Protokol Notaris yang Disimpan dalam Bentuk Elektronik Arsip”. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6 (2).
Halim, Abdul. (2022). “Tanggungjawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta”. Fenomena, XX (2).
Heriyanti. (2016). “Perlindungan Hukum terhadap Notaris yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentik”. Yustisia, 5 (2).
Kadarudin. (2021). Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal). Semarang: Formaci.
Kuswanto, Mohamat Riza. (2017). “Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris dalam Bentuk Elektronik dan Kepastian Hukumnya di Indonesia”. Jurnal Repertorium, IV (2).
Maha, I Gusti Kade Prabawa. (2018). “Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris untuk Warga Negara Indonesia”. JIPPK, 3 (2).
Makarim, Edmon. (2016). Notaris dan Transaksi Elektronik Kajian Hukum tentang Cyber Notary atau Electric Notary. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Pramono, Dedy. (2015). “Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat Oleh Notaris selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia”. Lex Jurnalica, 12 (3).
Rais, M. Tasbir. (2014). “Negara Hukum Indonesia: Gagasan dan Penerapannya”, Jurnal Wawasan Hukum. 30 (1).
Ridwan H. R. (2002). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.
Rosinawati, Desy. Utama, I Made Arya. Kasih, Desak Putu Dewi. (2017). “Penyimpanan Protokol Notaris secara Elektronik dalam Kaitan Cyber Notary”. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2.
Sidharta, Syamsul. (2010). Tugas dan Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik. Jakarta: Prenada Media.
Syahputra, Bintang Audy & Yubaidi, Ahmad. (2023). “Peran Kode Etik Profesi Hukum dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia”. Salimiya, 4 (1).
Tim Penulis IKANO UNPAD. (2023). Cyber Notary dan Tantangan Notaris di Era Digital. Bandung: Refika Aditama.
Triana, I Komang Yogi. Winarno, Bambang. Sudjito, Bambang. (2021). “Perlindungan Hukum Notaris terkait Hilang dan Rusaknya Minuta Akta Akibat Keadaan Memaksa”. De Legalata, 6 (3).
Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.