Hak Pengelolaan Lahan dalam Pembangunan Kawasan Investasi Pulau Rempang Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia
Main Article Content
Abstract
The development of the Rempang Eco-City Investment Area is included in the National Strategic Project in 2023. In developing the investment area, the Government authorizes the Batam Free Trade and Free Port Area Concession Agency, hereinafter referred to as BP Batam, in the form of Management Rights (HPL). However, the authority is difficult to understand its legal position by various circles of society. The purpose of this study is to analyze the legal legality of land management and recognition of the existence of indigenous peoples as well as the protection of rights to communities affected by land vacancies for investment purposes on Rempang Island, Batam. The research method in this paper uses a normative juridical method with statutory approach and conceptual approach. The result of this research is that BP Batam does not have a strong basis as the holder of management rights to vacate the land currently occupied by the people of Rempang Island Batam. This is because BP Batam has not yet obtained the certificates for the management rights of Rempang Island and there is no legal basis related to the compensation budget either in the form of compensation or other programs. In addition, there is no clear recognition of the existence of indigenous peoples around Rempang Island. The efforts to protect the rights of people affected by land vacancies for investment purposes on Rempang Island Batam can be done by preventive efforts, repressive efforts and judicial efforts.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ari Sukakanti Hutagalung, Oloan Sitorus, “Seputar Hak Pengelolaan”, STPN Press, Yogyakarta 2011.
Boedi Harsono (III), “Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dalam Hubungannya dengan TAP MPR RI IX/MPR/2001”, Universitas Trisaksti, Jakarta, 2002.
Dian Cahyaningrum, “Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Untuk Kepentingan Inverstasi”, Negara Hukum: Vol. 13, No. 1, Juni 2022.
“Duduk Perkara Konflik Pulau Rempang”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230912125946-12-997897/duduk-perkara-konflik-pulau-rempang.
Edi Rohaedi, dkk. “Mekanisme Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Pakuan Law”, Vol. 5, No. 1, Januari 2019.
Fitria Chusna Farisa, “Duduk Perkara Konflik di Desa Wadas Dikepung dan Ditangkap Aparat”. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/09/18264541/duduk perkara konflik-di-desa-wadas- yang-sebabkan-warga-dikepung-dan?page=all.
Johanes Widijantoro, “Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang”. https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-bp-batam-belum-kantongi-sertifikat-hak-pengelolaan-lahan-rempang
Johni, “Konflik antar Budaya dan antar Etnis di Indonesia serta Alternatif Penyelesaiannya”, Jurnal Hukum Edisi Khusus, Vol. 16, Yogyakarta: FH UII, 2009.
Made Oka, “Pemikiran Hukum Progresif untuk Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat”, Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 1, 2021.
Maikel Jefriando, “Tok! Ganti Rugi Buat Warga Rempang Ditambah, Ini Rinciannya”. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230919194202-4-473858/tok-ganti-rugi-buat-warga-rempang-ditambah-ini-rinciannya
Maria S.W. Sumardjono, “Hak Pengelolaan, Perkembangan, Regulasi dan Implementasinya”, Jurnal Mimbar Hukum, Edisi Khusus, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, September 2007.
Maria S.W. Sumardjono. “Reformasi Hukum Pertanahan”, Makalah, Seminar Sehari Memperingati Tri Dasawarsa UUPA, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 13 Oktober 1991.
Oloan Sitorus dan Nomadyawati, “Hak Atas Tanah: Kondominium”, Jakarta: Dasamedia Utama, 1995.
Philipus M. Hadjon, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia”, Jakarta: Peradaban. 2007.
Ramli Zein, “Hak Pengelolaan dalam Sistem Undang-Undang Pokok Agraria”, Jakarta: Rineka Cipta, 1995.
Satjipto Rahardjo, “Ilmu Hukum”, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Tjahjo Arianto, “Analisis Hukum Penguasaan Dan Pemanfaatan Tanah Oleh Masyarakat Di Atas Hak Pengelolaan Otorita Batam”, STPN Press, Yogyakarta 2015.
Urip Santoso, “Hukum Agraria, Kajian Komprehensif", Jakarta: Kencana, 2012.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Kebijaksanaan Selanjutnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.