Perlindungan Hak Cipta dalam Kasus Penggunaan Lagu SKJ88 Tanpa Izin Oleh O Shop (Studi Kasus Putusan Nomor 991/Pdt.Sus-HKI/2022)
Main Article Content
Abstract
This research aims to analyze the copyright infringement of the song SKJ88 by O Shop in the context of Law No. 28 of 2014 on Copyright in Indonesia, based on Decision Number 991/Pdt.Sus-HKI/2022. The main focus is on the exclusive rights of the creator, including moral and economic rights, as well as the implications of using the song without permission in commercial advertisements. This study uses a normative method, focusing on legal regulations and relevant legal cases. The author explores licensing aspects in copyright, including various types of licenses such as Mechanical Rights, Performing Rights, and Synchronization Rights, as well as the importance of licensing agreements in managing the economic rights of creators. This case highlights the importance of copyright protection in a commercial context and the legal consequences of copyright infringement. The author concludes that the legal considerations by the Panel of Judges in this case are appropriate and in accordance with the Copyright Law. The decision strengthens the principle of the creator's exclusive rights, acknowledges copyright infringement through the unauthorized use of the song, and applies appropriate sanctions, including compensation for copyright infringement.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Djumhana, Muhammad dan Djubaedillah, R. (1997). Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori Dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.
Efektivtas Iklan (Survei Terhadap Iklan Honda Versi BandNidji “One Heart”). (2013). Jurnal Administrasi Bisnis 1, no. 1.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) (digunakan oleh Suyud Margono) dan Hak Kekayaan Intelektual sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No. M.03.PR.07.10 tahun 2000 dan terakhir dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dipergunakan istilah Kekayaan Intelektual (KI).
Husain, Audah. (2004). Hak Cipta dan Karya Cipta Musik. Jakarta: Pustaka Litera Antar Nusa.
Isnaini, Yusnan. (2019). Mengenal Hak Cipta Melalui Tanya Jawab dan Contoh Kasus. Jakarta: Pradipta Pustaka Media.
Marzuki, Peter Machmud. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Miladiyanto, Sulthon. (2015). Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik. Rechtsidee Jurnal Hukum. Volume 10 No. 1.
Muhammad, Abdulkadir. (2001). Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdul Kadir dalam Nurita, Cut. (2017). Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta atas Lagu, Jurnal Hukum Responsif, Volume 5 No. 5.
Nainggolan, Bernard. (2016). Komentar Undang Undang Hak Cipta. Bandung: Alumni.
Panjaitan, Hulman dan Sinaga, Wetmen. (2017). Performing Right: Hak Cipta Atas Karya Musik & Lagu Serta Aspek Hukumnya (Edisi Revisi). Jakarta: Uki Press.
Saleh, Roeslan. (1991). Seluk Beluk Praktis Lisensi. Jakarta: Sinar Grafika.
Sinaga, Edward James. (2020). Pengelolaan Royalti Atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Volume 14 No. 3.
Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Supramono, Gatot. (2009). Hak Cipta Dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta: Rineke Cipta.
W. Fisher, William. (2001). Theories of Intellectual Property. Dalam New Essays in the Legal and Political Theory of Property. Cambridge: Cambridge University Press.
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentan Hak Cipta
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst
Putusan Mahkamah Agung Nomor 991/Pdt.Sus-HKI/2022