Urgensi Pengaturan Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Melaksanakan Corporate Social Responsibility

Main Article Content

Auliya Rahmania

Abstract

One of the company's obligations is to carry out a corporate social responsibility (CSR) program, where this obligation contains sanctions for companies that do not carry out CSR. The aim of this research is to determine the urgency of regulating sanctions for companies that do not implement Corporate Social Responsibility (CSR) in Indonesia. The research method used is normative legal research which is carried out to look for legal problems or issues and existing legal problems. The research results show that the urgency of regulating sanctions for companies that do not implement TJSL, which departs from the basic understanding that the implementation of TJSL which is a legal obligation (legal mandatory) basically confirms that TJSL is no longer interpreted as voluntary, but as a legal obligation ( legal mandatory) to be implemented.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rahmania, A. (2023). Urgensi Pengaturan Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Melaksanakan Corporate Social Responsibility. UNES Law Review, 6(2), 4780-4788. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1305
Section
Articles

References

Ali, A. (2017). Menguak Tabir Hukum. Kencana.
Asshiddiqie, J., & Safaat, A. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Bakri. (2013). Pengantar Hukum Indonesia, Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi Jilid 1. UB Press.
Bertens, K. (2000). Etika Menjadi Urusan Siapa. Pusat Pengembangan Etika Univ. Atmajaya.
Christia, P. M. H., & Gunadi, A. (2023). Penerapan Sanksi Corporate Legal Responsibility Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(6).
Dwina Dahen, L. (2022). Aspek Yuridis Terhadap Keberadaan Corporate Social Resonsibility (CSR) Dalam Pengembangan Masyarakat. Jurnal Eksekusi, 4(1).
Gunawan, H., Ruslinda, Y., Surtia Bachtiar, V., & Dwinta, A. (2018). Model Hubungan Konsentrasi Particulate Matter 10 M (Pm10) Di Udara Ambien Dengan Karakteristik Lalu Lintas Di Jaringan Jalan Primer Kota Padang. Seminar Nasional Sains Dan Teknologi, 17, 1–11.
Harahap, M. Y. (2011). Hukum Perseroan Terbatas (Ketiga). Sinar Grafika.
Harjono, D. (2022). Akibat Hukum dan Kekaburan Norma Dalam Pengaturan Undang-Undang Tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas. Jurnal VeJ, 8(2).
Hidayat, R., Yahya, A., Ernis, Y., & Adli, M. (2020). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terhadap Masyarakat Sekitar. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4).
Isfardiyana, S. H. (2017). Business Judgement Rule oleh Direksi Perusahaan. Jurnal Panorama Hukum, 2(1).
Jaya Azis, I. (2010). Pembangunan Berkelanjutan: Peran dan Kontribusi Emil Salim. Gramedia.
Khairandy, R. (2014). Hukum Perseroan Terbatas. FH UII Press.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Muhammad, A. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.
Rosari, C. A., Kermite, J. A., & Sheriman, I. (2023). Tinjauan Hukum TentangTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Terhadap Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan. Jurnal Lex Privatum, 11(5).
Sumaryanto, E. (2002). Etika dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Kanisius.
Widjaja, A. (2008). Businees Ethics & Corporate Social Responsibility (CSR). Harvarindo.
Wiranata, I. G. A. (2007). Kajian Hukum Penanaman Modal. Universitas Lampung.
Yusuf, C., & Purwaningsih, E. (2019). Corporate Social Responsibility Sebagai Promosi Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 49(4).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah dibuah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.