Prinsip Kehati-hatian dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah yang Sedang dalam Sengketa Pada Program PTSL
Main Article Content
Abstract
There are still many land disputes in Indonesia and the government is implementing a PTSL program to ensure legal certainty of land rights. It cannot be denied that negligence can occur when the government continues to issue land title certificates when the land is still in dispute, so the goal of legal certainty will not be achieved. This research raises two problem formulations, the principle of caution in issuing land rights certificates that are in dispute under the PTSL program, and the responsibility of BPN for issuing land right certificates that are in dispute. This research is normative research, with a statutory regulation approach, and used secondary data, namely primary legal materials in the form of statutory regulations, secondary legal materials are from books and journals, and tertiary legal materials is legal dictionaries. The research show that the application of the precautionary principle is realized by implementing administration based on information, complete documents and prepared with care and thoroughness. BPN is responsible for through land administration actions of issuing decisions to cancel legal products in accordance with PTUN decisions which have permanent legal force and can be subject to administrative sanctions and the imposition of compensation.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Black, Henry Campell, Black’s Law Dictionary: Definitions of The Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, West Publishing Co, St. Paul, 1968.
Dalimunthe, Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya, FH USU Press, Medan, 2000.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Cetakan Ke-Dua Belas, Djambatan, Jakarta, 2008.
Hutagalung, Arie S., Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Cetakan Pertama, LPHI, Jakarta, 2005.
Ibrahim, Johny, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Kedua, Banyumedia Publishing, Malang, 2005.
Koentjoro, Diana Halim, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
Mamudji, Sri et.al, Metode Penelitian dan Penemuan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta, 2005.
Moloeng, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2010.
Santoso, Urip Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenamedia Grup, Jakarta, 2010.
Sihombing, Romi, Cacat Administrasi Pembatalan Sertifikat Tanah oleh BPN Tanpa Putusan Pengadilan, Kencana, Jakarta, 2022.
Smith, Adam, The Theory of Moral Sentimens Indianapolis, Oxford University Press, Oxford, 1976.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2015.
Tehupelory, Aartje, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2012.
Usman, Rachmadi Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Abdul Reza Prima Tarihoran, “Analisis Kepastian Hak Atas Tanah Tertukar Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh,” Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2022.
Ardani, Mira Novana, “Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum”, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 6 Ed. III, November 2019.
Ayu, Isdiyana Kusuma, “Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 31 No. 3, Oktober 2019.
Mujiburohman, Dian Aries, “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)”, Jurnal Bhumi, Vol. 4 No. 1, Mei 2018.
Nur, Irayanti, “Efektifitas Proses Penerbitan Tanah Sengketa Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Luwu Utara,” Jurnal Tociung – Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, Februari 2023.
Rismayanthi, Ida Ayu Wulan, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Yang Menjadi Objek Sengketa,” Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan 77, 2015.
Sujino, Agus, Dezona Rosiana Pattipawae, dan Ronny Soplantila, “Akibat Hukum Apabila Pejabat Tata Usaha Negara Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” Jurnal Ilmu Hukum Tatohi, Vol. 1 No. 4, 2021.
Utomo, Hatta Isnaini Wahyu dan Hendry Dwicahyo Wanda, “Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersetifikat”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 24 No. 3, Juli 2017.
Wartini, Sri, “Implementasi Prinsip Kehati-hatian Dalam Sanitary and Phythosanitary Agreemant, Studi Kasus: Keputusan Appellate Body WTO Dalam Kasus Hormone Beef Antara Uni Eropa Dengan Amerika Serikat”, Jurnal Hukum, Vol. 14 No. 2, 2007.
Yasa, Putu Astika dan I Nyoman Bagiastra, “Kedudukan Sertipikat Hak Atas Tanah terkait Berlakunya Sistem Publikasi Negatif di Indonesia”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 10 No. 4, Desember 2021.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, LN No.104 Tahun 1960 TLN No. 2043.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 5 Tahun 1986, LN Tahun 2009 No. 160, TLN. No. 5079.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.