Pengaturan Pelaksanaan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Perspektif Pembentukan Undang-Undang
Main Article Content
Abstract
Sebelum dilakukannya amandemen terhadap UUD NRI 1945, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, akan tetapi pasca dilakukannya amandemen terhadap UUD NRI 1945 kedudukan MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya, hal ini menimbulkan permasalahan hukum serta isu-isu hukum yang disebabkan kurang jelasnya kewenangan dan fungsi yang dimiliki oleh MPR pasca amanden UUD NRI 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan MPR dalam sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia dan untuk mengetahui pengaturan mengenai pelaksanaan wewenang dan fungsi MPR. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kajian hukum normatif dengan pendekatan analisis kaidah hukum yang diatur dalam UUD NRI 1945 dan kajian sosiologi hukum dengan pendekatan hukum empiris sesuai kenyataan praktik. Hasil dari penelitian ini yakni memberi kesimpulan bahwa kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia pasca amandemen UUD NRI 1945 adalah sederajad dengan lembaga negara lainnya, dan MPR tidak memiliki lagi kewenangan untuk menetapkan dan mengubah GBHN, serta memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden karena telah diserahkan kepada rakyat melalui pelaksanaan Pemilu. Pengaturan mengenai pelaksanaan wewenang dan fungsi MPR yang berlaku saat ini yakni UU MD3, akan tetapi pemberlakuan UU MD3 tersebut dianggap tidak dapat menunjang kewenangan dan fungsi MPR dikarenakan dalam UU MD3 tidak mengatur mengenai MPR secara khusus sebagai lembaga negara, tetapi juga mengatur lembaga negara lainnya. Hal tersebut mencerminkan belum terwujudnya Pasal 2 ayat (1) UUD NRI 1945.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Budiman B. Sagala, Tugas dan Wewenang MPR di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Dian Aries Majiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017.
Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta: UII Press, 2004.
__________, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Makkatutu dan J.C. Pangkerego, Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1975.
Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundangan-Undangan, Jenis, Fungsi, Materi Muatan, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2007.
Moh. Mafud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Cet I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Ma’ruf Cahyono, dkk, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, (Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI, 2018.
Ni’matul Huda, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press, 2007.
Putera Astomo, Hukum Tata Negara Teori dan Praktek, Yogyakarta: Thafa Media, 2014.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta: Prenada Media Group, 2017.
R. Nazriyah, “Penguatan Peran Majelis Pemusyawaratan Rakyat Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 47, No. 1, Tahun 2007.
Rusnan, “Eksistensi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Majelis, Vol. 6, No. 1, Tahun 2017.
Samsul Wahidin, MPR Dari Masa ke Masa, Jakarta: Bina Aksara, 1986.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press, 2015.
Tim Penyusun, Penataan Wewenang dan Tugas MPR, Jakarta: Badan Pengkajian MPR, 2020.
Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Indonesia, Dasar-Dasarnya, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.