Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Covernote Atas Kredit Macet Perbankan

Authors

  • Bimo Satrio Universitas Andalas
  • Ismansyah Universitas Andalas
  • Wetria Fauzi Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31933/c844c576

Keywords:

Pertanggungjawaban, Notaris, Covernote, Kredit Macet, Bank

Abstract

Di dalam melaksanakan jabatannya, Notaris diberikan kewenangan. Adanya kewenangan ini memunculkan tanggung jawab Notaris. Di dalam praktiknya, sering kali Notaris mengeluarkan covernote. Ketentuan di dalam UUJN tidak ditemukan dasar hukum pembuatan covernote. Covernote hanya merupakan living law dalam praktik kenotariatan. Namun, banyak Notaris yang mendapatkan permasalahan hukum atas covernote yang dikeluarkannya. Adapun rumusan masalah yang teliti yaitu: 1). bagaimana kewenangan Notaris terhadap pembuatan covernote perbankan; dan 2). bagaimana pertanggungjawaban Notaris dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4242 K/Pid.Sus/2023 apabila terjadi kredit macet terhadap objek jaminan tanpa hak tanggungan. Tesis ini dikaji dengan teori kewenangan hukum dan teori tanggung jawab hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan kasus, yang datanya diperoleh dari data sekunder dalam bentuk studi dokumen yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan covernote di perbankan bukan merupakan kewenangan Notaris, baik kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Pembuatan covernote di perbankan lahir dari living law atau hukum yang hidup dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris. Sehingga apabila didalam pembuatan covernote perbankan yang dikeluarkan oleh Notaris terdapat kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan akibat hukum, maka Notaris tersebut harus bertanggung jawab baik secara perdata maupun pidana. Pertanggungjawaban Notaris apabila terjadi kredit macet terhadap objek jaminan tanpa hak tanggungan maka Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara individu, pertanggungjawaban ini dapat berupa tanggung jawab secara adminstrasi, perdata, dan pidana. Di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4242 K/Pid.Sus/2023, Notaris Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai telah dibebankan tanggung jawab pidana. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4242 K/Pid.Sus/2023 dapat dijadikan sebagai dasar untuk memberikan tanggung jawab individu lainnya terhadap Notaris tersebut, yaitu tanggung jawab administrasi dan tanggung jawab perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Kohar, Notaris dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung, 1983.

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia; Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Bandung, 2009.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Ali Arben, “Penggunaan Covernote Notaris Dalam Pemberian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan di Bank”, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2020.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.

Angga Julvira Iskandar, “Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuata Akta Terkait Pengambilalihan Agunan (Ayda) Sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit Macet (Studi Kasus Pada Bank M di Palembang”, Indonesia Notary, Vol. 3, No. 3, 2021.

Anke Dwi Saputro, Jati Diri Notaris Indonesia, Dulu, Sekarang, dan di Masa Mendatang, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2008.

Anke Dwi Saputro, Jati Diri Notaris Indonesia, Dulu, Sekarang, dan di Masa Mendatang, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009.

Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Bonny Oktavian, Ridwan, dan Achmad Syarifuddin, “Legalisasi Perjanjian Kredit oleh Notaris yang Berbeda dengan Notaris Pembuat Covernote”, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 8, No. 1, 2009.

Buana Shyntia Rani, Alvi Syahrin, dan Rudy Haposan Siahaan, “Legalitas Covernote yang Dikeluarkan oleh Notaris Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4242 K/Pid.Sus/2023”, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 4, 2025.

Cedric Sean, Novyta Uktolseja, dan Nancy Silvana Haliwela, “Kekuatan Hukum Covernote Notaris Dalam Proses Takeover Perjanjian Kredit”, Kanjoli: Business Law Review, Vol. 1, No. 2, 2023.

Dewi Rachmayania dan Agus Suwandono, “Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dalam Perspektif Hukum Jaminan”, Jurnal Acta, Vol. 1, No. 1, 2017.

Djoni S Gazali, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Fadhilla Amalia, “Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum Terhadap Covernote Sebagai Dokumen Hukum (Studi Kasus PT. Bank XYZ Kantor Cabang Kalimalang)”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2016.

Fenny Allisha Feona dan Ferdi, “Akibat Hukum Pencairan Kredit yang Didasarkan Pada Covernote yang Berdampak Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara”, Andalas Notary Journal, Vol. 1, No. 2, 2024.

Fransisca Claudya Mewoh, dkk, “Analisis Kredit Macet (PT. Bank Sulut, Tbk di Manado)”, Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 4, No. 1, 2016.

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983.

Gatot Supramono, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999.

Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Gede Indra Fredy Baskara, I Made Pria Dharsana, dan Ni Gusti Ketut Sri Astiti, “Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Perspektif Hukum Jaminan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 107/Pdt.G/2020/PN Gpr)”, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 6, No. 1, 2024.

H.D. Stout, de Betekenissen van de Wet, Theoretisch-Kritische Beschouwingen over het Principe van Wetmatigheid van Bestuur, W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle, 1994.

Habib Adjie dan Rusdianto Sesung, Tafsir, Penjelasan, dan Komentar Atas Undang-Undang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2020.

Habib Adjie, “Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris”, Renvoi, Nomor 28. Th. III, 3 September 2005.

Habib Adjie, Memahami dan Menerapkan Covernote, Legalisasi, Waarmerking Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2022.

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007.

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.

Iswi Hariyani, Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2010.

J.G. Brouwer dan Schilder, A Survey of Duty Administrative Law, Ars Aeguilibri, Nijmegen, 1998.

Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

Juliyanto, D. W., & Imanullah, M. N, “Problematika Covernote Notaris Sebagai Pegangan Bank Untuk Media Realisasi Pembiayaan/Kredit Dalam Dunia Perbankan”, Jurnal Repertorium, Vol. 5, No. 2, 2018.

Kasmir, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Komar Andasasmita, Notaris I, Sumur, Bandung, 1981.

M.J.A. van Mourik, “Civil Law and Civil Law Notary in a Modern World,” Media Notariat, Nomor 22 - 23 - 24 - 25, Januari - April - Juli - Oktober, 1992, Ikatan Notaris Indonesia.

Maryanto, Buku Pintar Perbankan, Andi Offset, Yogyakarta, 2011.

Miando P. Prapat, dkk, Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 2, Media Sains Indonesia, Bandung, 2010.

Michael Boy Sembiring, “Akibat Hukum Penerbitan Covernote oleh Notaris/PPAT Terhadap Pihak-Pihak Dalam Perjanjian Kredit Perbankan”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Muhaymiyah Tan Kamelo (et.al), “Pemberian Kredit dengan Jaminan Tanah Surat Keterangan (SK) Camat Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Medan Sisingamangaraja”, USU Law Journal, Vol. 5, No. 1, 2017.

Musidah, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemberian Covernote Dalam Perjanjian Kredit Studi di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pekalongan”, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2022.

Nadya Tahsya Rachmasari, “Pertanggungjawaban Notaris Atas Covernote yang Dikeluarkan yang Menjadi Suatu Dasar Kepercayaan Suatu Bank”, Indonesian Notary, Vol. 2, No. 21, 2020.

Olivia Darussalam, “Faktor-Faktor Penyebab Kredit Bermasalah di PT. Bank Sulut Cabang Utama Manado”, Jurnal EMBA, Vol. 1, No. 4, 2013.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.

Philipus M. Hadjon, “Tentang Wewenang”, Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Nomor 5 dan 6, Tahun XII, September-Desember, 1997.

Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi dan Good Governance, Universitas Trisakti, Jakarta, 2010.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4242 K/Pid.Sus/2023.

Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr.

Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT PBR.

R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1982.

Rahmiah Kadir, “Pertanggungjawaban Notaris Pada Penerbitan Covernote”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2018.

Rahmiah Kadir, dkk, “Pertanggungjawaban Notaris Pada Penerbitan Covernote”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 31, No. 2, 2019.

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Sheila Wiyasih Elang, “Kajian Kepatutan Perbuatan Notaris Terhadap Tindakan Mengeluarkan Covernote dalam Menjalankan Tugas Sebagai Pejabat Umum”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018.

Silvia Anggraini Yusmi, “Akibat Hukum Pencairan Kredit yang Didasarkan Pada Covernote Notaris”, Recital Review, Vol. 2, No. 2, 2020.

Siska Novista, “Tanggung Jawab Notaris/PPAT Dalam Mengeluarkan Covernote”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018.

Sutrisno Hadi, Metodologi Riset, Andi, Yogyakarta, 2000.

Tan Thong Kie, Buku I Studi Notariat (Serba-Serbi Praktek Notaris), Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2000.

Tan Thong Kie, Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994.

Tatiek Sri Djatmiati, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2002.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Vania Meliantha Daud dan Fitra Deni, “Kepastian Hukum Serta Pertanggungjawaban Notaris Atas Janji yang Tercantum Dalam Covernote Terhadap Pihak-Pihak Dalam Transaksi Kredit Perbankan”, Palar (Pakuan Law Review), Vol. 10, No. 04, 2024.

Vebby Damayanti, Mada Apriandi Zuhir, dan Amin Mansyur, “Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuat Covernote Sebagai Jaminan Hutang Atas Sertifikat Hak Atas Tanah”, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 9, No. 1, 2020.

Veithzal Rivai, Islamic Financial Management, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Downloads

Published

2026-09-25

Issue

Section

Articles

How to Cite

Satrio, B., Ismansyah, & Fauzi, W. (2026). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Covernote Atas Kredit Macet Perbankan. UNES Law Review, 9(1), 128-141. https://doi.org/10.31933/c844c576

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3