Kajian Yuridis Empiris terhadap Kewenangan BAPETEN dalam Penanganan Pencemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande

Authors

  • Daffa Andita Siswanto Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ikomatussuniah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ferina Ardhi Cahyani Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.31933/4q21ry73

Keywords:

Cesium-137, Tindakan Pencegahan, BAPETEN

Abstract

Berdasarkan hasil inspeksi Satgas Cs-137 pada bulan Agustus 2025 di fasilitas PT Peter Metal Technology (PMT) Cikande, terungkap bahwa pencemaran radioaktif cesium-137 bermuara pada kelemahan dalam prosedur operasi standar (SOP). Pengawasan yang tidak memadai dalam mengelola limbah yang menyalahi standar regulasi, praktik jual beli limbah serta lemahnya pengawasan oleh aparat penegak hukum menjadi akar dari permasalahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap tindakan preventif dan represif badan pengawas tenaga nuklir dengan berfokus pada kerangka Undang-Undang Ketenaganukliran dan juga peraturan terkait lainya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan jenis penelitian yuridis empiris disertai pendekatan kualitatif. Strategi riset yang diterapkan adalah strategi riset abduktif. Sumber data penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder yang dilengkapi dengan wawancara kepada 2 responden sebagai pihak yang terkait. Teori yang digunakan adalah teori negara kesejahteraan dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian ini dapat memberikan evaluasi kritis terhadap efektivitas dan legalitas respons pemerintah khususnya BAPETEN dalam memperketat tindakan pencegahan dan penanganan terhadap limbah industri agar terwujudnya negara kesejahteraan yang memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adawiyah, Robiatul, and Zulfa Fadhilah. “Tanggung Jawab Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Radiasi Udang Yang Mengandung Cesium-137” Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol 3, no. 5 (2025): hlm. 2025. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2528.

Alfiansyah, Taufik Ramlan, Audy Abdillah Hidayat, Alfarezi Hidayat Pratama, Agil Aqshol, and Muhammad Rafly. "Analisis Sentimen Kontaminasi Radioaktif di Kawasan Industri Cikande Menggunakan Algoritma Support Vector Machine" Jurnal Informatika Terpadu MACHINE , Vol 12, no. 1 (2026): hlm. 8–16.

Aminatun, Chairatul Umamah, Nur Fadilah, Naili Rohmatika, Moh. Ma’ruf Amin. “STUDI PUSTAKA: IDENTIFIKASI DAMPAK RADIOAKTIVITAS PADA LINGKUNGAN DAN KESEHATAN MANUSIA.” Jurnal Pendidikan Fisika , Vol 8, no. 2 (2024): hlm. 347–59.

Badan, Kepala, and Pengawas Tenaga. Perka_BAPETEN_01_2015_Penatalaksanaan_tanggap_Darurat_BAETEN (2015).

“Direktur PT PMT Jadi Tersangka, Asal-Usul Cs-137 Masih Misteri.” Accessed March 4, 2026. https://www.kompas.id/artikel/direktur-pt-pmt-jadi-tersangka-asal-usul-cs-137-masih-misteri.

Dori, Oleh Evan. “Tanggung Jawab Negara Dan Korporasi Dalam Insiden Radiasi Cesium-137 Di Cikande : Kajian Normatif Hukum Lingkungan,” 2025.

Harmatrio, Julian, Mubarak, and Zulkarnain. “Analisis Kegagalan Kebijakan Lingkungan Indonesia: Refleksi Kritis Atas Insiden Udang Terkontaminasi Bahan Radioaktif Di Cikande Tahun 2025.” Integrative Perspectives of Social and Science Journal , Vol 2, no. 06 November (2025): hlm. 8527–32. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/995.

Ikomatussuniah, Bustami, M. R., & Latip, A. R. A. (2026). Institutionalization of Halālan-Thayyiban Food Law in Indonesia’s Halal Product Assurance (JPH) System: Regulatory Challenges and Legal Reforms in Banten. Al-’Adalah, 23(1), 333–362. https://doi.org/10.24042/adalah.v231.29530

“Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande Banten, Direktur PT PMT Didakwa Cemari Dan Rusak Lingkungan.” Accessed September 20, 2026. https://regional.kompas.com/read/2026/07/14/171957378/kasus-radioaktif-cs-137-cikande-banten-direktur-pt-pmt-didakwa-cemari-dan?page=all.

“Kecamatan Cikande | Pemerintah Kabupaten Serang.” Accessed March 4, 2026. https://cikande.serangkab.go.id/page/letak-geografis.

“Kemenperin Pastikan Keamanan Publik Dan Keberlanjutan Investasi Di Kawasan Industri Cikande.” Accessed March 8, 2026. https://kpaii.kemenperin.go.id/id/news/kemenperin-pastikan-keamanan-publik-dan-keberlanjutan-investasi-di-kawasan-industri-cikande.

Like Olivia Shilvya, Firman Floranta Adonara, Yusuf Adiwibowo, and Nuzulia Kumalasari. “Analisis Dampak Impor Logam Terkontaminasi Cesium-137 Terhadap Implementasi Prinsip ESG Di Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum , Vol 3 (2025): hlm. 2025. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2420.

Liu, Shengyong, Yingyong He, Honghu Xie, Yongjun Ge, Yishan Lin, Zhitong Yao, Meiqing Jin, et al. “A State-of-the-Art Review of Radioactive Decontamination Technologies: Facing the Upcoming Wave of Decommissioning and Dismantling of Nuclear Facilities.” Sustainability (Switzerland) , Vol 14, no. 7 (2022). https://doi.org/10.3390/su14074021.

Mahfirah, S M, M F M Mohammad, Al Dimas Hakim, and Arif Saeful Rahman. “Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Atas Kecelakaan Pesawat Udara Dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum.” Jurnal Education and Development , Vol 9, no. 1 (2021): hlm. hlm. 643. http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/2495%0Ahttps://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/download/2495/1408.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, 2020. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

Nafi’ Bs, Samhan. “Penegakan Hukum Administrasi Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Unes Law Review , Vol 6, no. 4 (2024): hlm. 10102. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/.

Nuari, Annisa Indah, Shofiyatu Jahra, and Aryoko Abdurrachman. “Implementation of the Principle of Strict Liability in Environmental Law: A Case Study of Cesium-137 Radiation Exposure in the Modern Cikande Industrial Area.” Priviet Social Sciences Journal , Vol 5, no. 11 (2025): hlm. 468–74. https://doi.org/10.55942/pssj.v5i11.945.

Nugroho, Sigit Sapto, Anik Tri Haryani, and Farkhani. Metodologi Riset Hukum. Ase Pustaka. Vol. 2, 2020. https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/Sigit Sapto Nugroho/URL Buku Ajar/Buku Metodologi Riset Hukum.pdf.

Pamuji, Kadar et al. “Buku Ajar Hukum Administrasi Negara.” Buku Ajar Hukum Administrasi Negara/Kewenangan Hukum, 2020, hlm. 82.

Pangaribuan, Aristo. “Metode Wawancara Dalam Penelitian Hukum Doktrinal Dan Sosio-Legal.” Online , Vol 6, no. 2 (2023): hlm. 351–83. https://doi.org/10.22437/ujh.6.2.351-383.

Pramono, Eko Yudho, and Waringin Margi Yusmaman. “Dampak Limbah Radioaktif Terhadap Lingkungan Dan Upaya Mitigasi Risikonya.” Prosiding Seminar Nasional Teknik Lingkungan Kebumian SATU BUMI , Vol 6, no. 1 (2025): hlm. 10–16. https://doi.org/10.31315/psb.v6i1.14471.

Putra, Marsudi Dedi. “Negara Kesejahteraan ( Welfare State ) Dalam Perspektif Pancasila” , Vol 23, no. September (2021): hlm. 139–51.

“Radiasi Cs-137 Di Cikande Diduga Kuat Sejak 2021.” Accessed November 26, 2025. https://www.kompas.id/artikel/radiasi-cs-137-di-cikande-diduga-kuat-sejak-2021.

SA, Romli, and Dkk. Perlindungan Hukum. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents. Vol. 7, 2024.

“Teori Hukum Welfare State - Beranda Hukum.” Accessed March 5, 2026. https://berandahukum.com/a/Teori-Hukum-Welfare-State#_ftn1.

Tifanni, and Gunawan Djajaputra. “Penegakan Hukum Lingkungan Dengan Sanksi Administrasi Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan Yang Disebabkan Oleh Kegiatan Pertambangan.” Unes Law Review , Vol 6, no. 1 (2023): hlm. 4039–45.

Triwanto, Khonsa Rahayu, Alya, Maya, Achmad Riyadi, and Setyo Prabowo, Rizaldi. “Implementasi Hukum Lingkungan Dalam Mencegah Dan Mengatasi Pencemaran Sebagai Upaya Perlindungan Ekosistem.” Galuh Justisi , Vol 13, no. 1 (2025): hlm. 129–42. https://jurnal.unigal.ac.id/galuhjustisi/article/view/17834.

“View of Krisis Lingkungan Dan Implikasinya Terhadap Keamanan Manusia.” Accessed November 26, 2025. https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/srj/article/view/829/852.

“View of Social Justice on Environmental Law Enforcement in Indonesia: The Contemporary and Controversial Cases.” Accessed March 5, 2026. https://journal.unnes.ac.id/sju/iccle/article/view/37324/15423.

“Ways of Establishing Rigour in the Abductive Research Strategy (ARS): International Journal of Social Research Methodology: Vol 27 , No 6 - Get Access.” Accessed February 11, 2026. https://www.tandfonline.com/doi/pdf/10.1080/13645579.2023.2265255.

“Direktur PT PMT Jadi Tersangka, Asal-Usul Cs-137 Masih Misteri.” Accessed March 4, 2026. https://www.kompas.id/artikel/direktur-pt-pmt-jadi-tersangka-asal-usul-cs-137-masih-misteri.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penatalaksanaan Tanggap Darurat Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif

Downloads

Published

2026-10-11

Issue

Section

Articles

How to Cite

Siswanto, D. A., Ikomatussuniah, I., & Cahyani, F. A. (2026). Kajian Yuridis Empiris terhadap Kewenangan BAPETEN dalam Penanganan Pencemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande. UNES Law Review, 9(1), 322-336. https://doi.org/10.31933/4q21ry73