Penegakan Hukum Tindak Pidana Terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Authors

  • M. Hatta Siregar Universitas Al-Azhar Indonesia
  • Siti Farhani Universitas Al-Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/zwt43151

Keywords:

Anak, Penyalahgunaan Narkotika, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract

Penyalahgunaan narkotika oleh anak di bawah umur merupakan persoalan serius yang berdampak pada perkembangan anak dan ketertiban sosial. Anak pelaku tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga persoalan psikologis dan sosial yang kompleks. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum pidana terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika, menilai kesesuaian Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Prg dengan peraturan perundang-undangan, serta mengkaji penerapan prinsip perlindungan dan rehabilitasi anak dalam sistem peradilan pidana anak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus melalui kajian terkait peraturan terkait dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dengan menerapkan pendekatan rehabilitatif dibandingkan pemidanaan, sehingga sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan keadilan. Namun, implementasi rehabilitasi masih menghadapi kendala berupa keterbatasan fasilitas serta kurangnya dukungan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antarlembaga dan penguatan kebijakan rehabilitasi yang berfokus pada kepentingan terbaik anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abas Mei Julita Pasaribu dan Timbo Mangaranap Sirait, “Implementasi Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” Bacarita Law Journal 5, no. 1 (2024), hlm. 109. DOI: https://doi.org/10.30598/bacarita.v5i1.13987

Ade Irawan, Alwan Hadiyanto, dan Ciptono Ciptono, “Kebijakan Kriminal Anak dalam Kasus Narkotika: Perspektif Restorative Justice,” Jurnal USM Law Review 8, no. 2 (2025), hlm. 925. DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11961

Deliani, “Pertimbangan Hakim terhadap Penyalahgunaan Narkotika pada Anak-Anak,” Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) 4, no. 2 (2021), hlm. 51. DOI: 10.33395/juripol.v4i2.11114

Divany Harbina Kaban, “Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia,” Jurnal Media Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 3 (2024), hlm. https://doi.org/10.5281/zenodo.11670332

Dwi Yatmoko et al., “Tinjauan Kriminologis tentang Penyalahgunaan Narkotika pada Anak,” IKRA-ITH Humanities: Jurnal Sosial dan Humaniora 8, no. 1 (2024), hlm. 344. DOI: https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v8i1.3589

Firman Satrio Hutomo, “Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial,” Jurnal Juristdiction, https://doi.org/10.20473/jd.v4i2.25783

Hanuring Ayu, “Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Tipologi Korban,” Journal of Rural and Development, vol. 12, no. 1 (2024), hlm. 27. DOI: https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53746

Hardy Purbanto dan Bahril Hidayat, “Systematic Literature Review: Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja dalam Perspektif Psikologi dan Islam,” Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan 20, no. 1 (2023), hlm. 3 DOI: https://doi.org/10.25299/al-hikmah:jaip.2023.vol20(1).11412

Herinda Mardin, Hariana Hariana, dan Trifandi Lasalewo, “Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Siswa SMP Negeri 4 Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara,” Lamahu: Jurnal Pengabdian Masyarakat Terpadu 1, no. 1 (2022), hlm. 11. DOI: https://doi.org/10.34312/lamahu.v1i1.13438

Imam Haryanto, “Konsep Perlindungan Hukum Bagi Anak Turut Serta Dalam Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Positif Indonesia,” Jurnal Media Hukum Indonesia vol. 2, no. 3 (2024), hlm. 180. DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.11623459

Indah Aulia Harahap, “Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Penyalahguna Narkotika (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Kota Besar Medan),” Jurnal Al Hikmah, vol. 6, no. 1 (2025), hlm. 20. DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i1.10891

M. Zulherawan et al., “Sosialisasi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkoba di Kabupaten Pelalawan pada Tahun 2022,” Dinamika: Jurnal Pengabdian Masyarakat 1, no. 1 (2023), hlm. 3. DOI: https://doi.org/10.56457/dinamika.v1i1.359

Moch Rahmania Yudha dan M. Sifa’F. Yulianis, “Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak dengan Menerapkan Restorative Justice,” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. 8 (2024), hlm. 5. DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.10839295

Mona Safitri Fatiah et al., “Berbagi dan Konseling tentang Bahaya Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPKA) Provinsi Papua,” I-Com: Jurnal Masyarakat Indonesia 4, no. 1 (2024), hlm. 270. DOI: https://doi.org/10.33379/icom.v4i1.4007

Muhammad Afrizal, “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap Anak Anak Pelaku Narkotika (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sekayu),” Viva Themis: Jurnal Hukum dan Humaniora 4, no. 1 (2021), hlm. 16. DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v4i1.1518

Novi Novitasari dan Nur Rochaeti, “Proses Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan oleh Anak,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 1 (2021), hlm. 97. DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.96-108

Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Prg

Radisman Saragih, Paltiada Saragi, dan Andree Washington Hasiholan Sianipar, “Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja: Studi Kasus di Indonesia,” Jujur Vivere 34, no. 2 (2024), hlm. 246. DOI: https://doi.org/10.55809/hv.v34i2.361

Rahmanda Janice Jessica dan Supriyono Sumbogo, “Pola Pembelajaran Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak-Anak yang Berkonflik dengan Hukum di LPKA Tangerang,” Jurnal Kriminologi Penyimpangan 5, no. 1 (2021), hlm. 89. DOI: https://doi.org/10.36080/djk.2113

Rahmat Khevin Aditia Prayudha, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polresta Kota Pekanbaru,” Jurnal Hukum Indonesia vol. 4, no. 4 (2025), hlm. 186. DOI: https://doi.org/10.58344/jhi.v4i3.1775.

Raudatul Zanah, Yovita Silpiani, dan Zainudin Hasan, “Peredaran Narkoba oleh Anak di Bawah Umur di Bandar Lampung,” COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 3, no. 1 (2023), hlm. 140. DOI: https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.749

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Pasal 4–6 dan Pasal 66-70

Rufaidah dan Yeni Widowaty, “Inkonsistensi Putusan Hakim dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan Pelaku Anak,” Jurnal Yudisial 15, no. 2 (2022), hlm. 209. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.516

Sainrama Pikasani Archimada, “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Di Kabupaten Sleman,” Lex Renaissan vol. 3, no. 6 (2021), hlm. 49. DOI: https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art5.

Sainrama Pikasani Archimada, “Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak di Kabupaten Sleman,” Lex Renaissance 6, no. 3 (2021), hlm. 495. DOI: https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art5

Sartika Dewi, “Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Ditinjau Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak,” Unes Journal of Swara Justisia vol. 8, no. 2 (2024), hlm. 67. DOI: https://doi.org/10.31933/mgnxx857.

Sofyan Rauf, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual Pada Anak,” Jurnal Synotic Law vol. 1, no. 2 (2022), hlm. 101. DOI: https://doi.org/10.56110/sl.v1i2.9.

Tasya Nafisatul Hasan dan Marli Candra, “Tinjauan Viktimologi terhadap Hak Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika (Victimless Crime),” PAMPAS: Journal of Criminal Law 2, no. 2 (2021), hlm. 92. DOI: https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.13026

Tri Annisa, “Pentingnya Peran Orang Tua dalam Mendidik Anak di Usia Remaja untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba,” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 25, no. 1 (2023), hlm. 352. DOI: https://doi.org/10.26623/jdsb.v25i1.4573

Downloads

Published

2026-09-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Siregar, M. H., & Farhani, S. (2026). Penegakan Hukum Tindak Pidana Terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. UNES Law Review, 9(1), 169-178. https://doi.org/10.31933/zwt43151