Metode Penafsiran Hukum Mahkamah Konstitusi Terhadap Model Keserentakan Pemilu Dalam Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal
DOI:
https://doi.org/10.31933/3zqj1f71Keywords:
Metode Penafsiran, Mahkamah Konstitusi, Model Keserentakan PemiluAbstract
Penelitian ini menganalisis pergeseran metode penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam menentukan model keserentakan pemilu serta implikasinya terhadap asas keberkalaan pemilu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahan penelitian meliputi: (1) metode penafsiran yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum terkait model keserentakan pemilu; dan (2) implikasi pergeseran metode penafsiran tersebut terhadap asas keberkalaan pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran metode penafsiran Mahkamah Konstitusi dari pendekatan originalism melalui metode original intent menuju pendekatan non-originalism melalui metode ethical. Pergeseran tersebut didasarkan pada pertimbangan mengenai ketidakefektifan penyelenggaraan pemilu akibat jarak waktu yang terlalu singkat antara pemilu nasional dan pemilu daerah, beban psikologis pemilih, serta keterbatasan partai politik dalam mempersiapkan kader. Melalui putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan rentang waktu pemilu daerah paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan setelah pemilu nasional. Pemisahan tersebut berimplikasi terhadap penerapan asas keberkalaan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kondisi ini memberikan waktu yang lebih memadai bagi penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan tahapan pemilu, bagi pemilih untuk menentukan pilihan secara lebih terfokus, serta bagi partai politik untuk mempersiapkan kader dalam pemilu nasional dan pemilu daerah.
Downloads
References
Abdul Wahid Azar, Suriyanto. (2024). Analisis Kewajiban Legislasi DPR dan Pemerintah dalam Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXII/2023. Iblam Law Review. 4 (3).
Bagir Manan, Susi Dwi Harijanti. (2014). Memahami Konstitusi: Makna dan Aktualisasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Bagir Manan. (2012). Membedah UUD 1945. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Bahir Mukhammad. (2022). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Jejak Pustaka.
David A. Strauss. (2010). The Living Constitution. New York: Oxford University Press.
Efraim Jordi Kastanya. “Mengenal Penafsiran Konstitusi dan Contohnya”, Hukum Online.com, https://www.hukumonline.com/klinik/a/penafsiran-konstitusi-lt63036436952ae/. (diakses Tanggal 7 Januari 2026).
Ernawati, Moh. Shohib. (2024). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta Selatan: Damera Press.
Fajar Laksono Suroso. (2020). “Penafsiran Konstitusi”. pusdik.mkri.id. https://share.google.uZPz3tZOewMukz0Ha. (diakses tanggal 5 Desember 2025).
Fajlurrahman Jurdi. (2019). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Kencana.
Fakhris Lutfianto Hapsoro. (2020). Interpretasi Konstitusi dalam Pengujian Konstitusionalitas untuk Mewujudkan The Living Constitution. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 50 (4).
Feri Amsari. (2013). Perubahan UUD 1945: Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ibnu Sina Chandranegara. (2021). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Jimmy Z. Usfunan. (2021). “Penafsiran Konstitusi”. Fakultas Hukum Udayana, Slide Powerpoint. https://share.google/01CckyTbSRh6CHhd. (diakses tanggal 14 Desember 2025).
Juwai Riyah. (2024). Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Negara. Journal of Law. 3 (2).
M. Ilham Hermawan. (2018). “Penafsiran Konstitusi: Originalism dan Ketidaktahuan yang disengaja”. hukumonline.com. https://share.google/eUL73RChCmTKKO312. (diakses tanggal 14 Desember 2025).
Mazdan Maftukha Assyayuti. (2023). “Telaah Konsep Pemilu Berkala dalam Sistem Pemilu di Indonesia”. Literasi Hukum. Program Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Muhammad Hanif Mahsabihul Ardhi, Wahyu Priyanka Nata Permana. (2024). Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden. Lex Renaissance. 9 (1).
Nor Fadillah. (2022). Analisis Metode Penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam Perumusan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lex Renaissance.
Pan Mohamad Faiz. (2020). “Membedah Originalism”. https://share.google/aRAmmhgHKKdGtqQ4mc. (diakses tanggal 5 Desember 2025).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Rahadyan Fajar Harris. “Metode-Metode Penafsiran Konstitusi di Indonesia”. heylaw.id, https://heylaw.id/blog/metode-metode-penafsiran-konstitusi-di-indonesia. (diakses Tanggal 7 Januari 2026).
Rohendra Fathammubina. (2020). Sekotes Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Bandung: Alqaprint Jatinangor.
Saldi Isra, et.al. (2010). Perkembangan Pengujian Perundang-Undangan di Mahkamah Konstitusi (Dari Berpikir Hukum Tekstual ke Hukum Progresif) Kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Padang: Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Terjemahan Brazil’s Constitution of 1988 with Amendments through 2017.
Terjemahan Korea (Republic of’s) Constitution of 1948 with Amendments ehrough 1987.
Terjemahan Philipines’s Constitution of 1987.
Terjemahan United States of America’s Constitution of 1789 with Amendments through 1992.
Terjemahan, Argentina’s Constitution of 1853, Reinstated in 1983, with Amendments through 1994
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (4).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 10.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 3 ayat (1).
Wikipedia. “Living Constitution”. https://share.google/yE3I8RhA8Rtft2PQK. en.wikipedia.org. (diakses Tanggal 8 Februari 2026).
Wira Atma Hajri. (2017). Living Constitution Cara Menghidupkan UUD 1945. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Yez Gabriel Nelwan, Josepus Julie Pinori, Harly Stanly Muaja. (2025). Kekuatan Hukum Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi terhadap Perubahan Undang-Undang (Uji Materiil UU Pemilu Mengenai Batas Usia Presiden dan Wakil Presiden Putusan MK: 90/PUU-XXII/2023). Lex Privatum Jurnal Fakultas Hukum Unsrat. 15 (1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sri Rahmadhani, Khairul Fahmi, Yuliandri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















