Implementasi Tanggung Jawab Hukum Emiten dan Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas dalam Pengalihan Saham di Pasar Modal Indonesia

Authors

  • Purandra Ramadhan Universitas Al-Azhar Indonesia
  • Aris Machmud Universitas Al-Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/ebctbe75

Keywords:

Tanggung Tanggung Jawab Emiten, Keterbukaan Informasi, Pemegang Saham Minoritas, Pengalihan Saham, Sengketa Pasar Modal

Abstract

Pasar modal Indonesia memiliki peran strategis sebagai sarana intermediasi keuangan, namun pengalihan saham di perusahaan terbuka sering memunculkan masalah asimetri informasi yang berpotensi merugikan pemegang saham minoritas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, berbasis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, untuk mengkaji pengaturan tanggung jawab hukum emiten, prinsip keterbukaan informasi (disclosure), serta perlindungan hukum bagi investor. Rumusan masalah mencakup: (1) bagaimana implementasi tanggung jawab hukum emiten dalam mewujudkan prinsip keterbukaan informasi pada proses pengalihan saham guna melindungi hak pemegang saham minoritas; dan (2) bagaimana potensi sengketa yang timbul serta efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Pembahasan menunjukkan bahwa kewajiban disclosure emiten menjadi kunci dalam mencegah praktik misleading information, insider trading, dan penyalahgunaan kekuasaan pemegang saham mayoritas, sementara sengketa umumnya diselesaikan melalui jalur negosiasi, mediasi, arbitrase BAPMI/LAPS SJK, hingga litigasi di pengadilan. Kesimpulannya, kerangka hukum positif telah relatif memadai, tetapi implementasi dan penegakan masih lemah, sehingga diperlukan penguatan pengawasan OJK, optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa, dan peningkatan edukasi investor. Rekomendasi menekankan penajaman aturan keterbukaan informasi, penurunan ambang batas hak minoritas, serta kewajiban klausul penyelesaian sengketa alternatif dalam aksi korporasi strategis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azahro, S. N., Budiharto, & Saptono, H. (2016). Perlindungan Hukum Investor Obligasi Terhadap Risiko Gagal Bayar (Default). Diponegoro Law Review, 5(2), 1–12.

Bagus Padmanegara, I. P. (2024). Kedudukan Pemegang Saham Minoritas dalam Penentuan Kebijakan dan Perlindungan Sebagai Pemegang Saham Perseroan Terbatas Terbuka. Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi Dan Kewirausahaan, 14(11). https://doi.org/10.59188/covalue.v14i11.4305

Budiman, M. (2020). Kejahatan Korporasi Di Indonesia. Setara Press.

Deswardhani, C. K. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM ATAS TRANSAKSI MATERIAL PADA PT SUMALINDO LESTARI JAYA . TBK DIKAITKAN DENGAN Follow this and PRINSIP MODAL. " Dharmasisya ” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3), 1131–1138.

Dewi Lubis, P. K., Br Silalahi, H. H., Fitria Sinaga, A., Nidia Sapma, P., & Sitio, V. (2024). Pasar Modal Dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Di Indonesia. JAKA (Jurnal Akuntansi, Keuangan, Dan Auditing), 5(1), 196–214. https://doi.org/10.56696/jaka.v5i1.10755

Dimyati, H. H. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal. Jurnal Cita Hukun.

Effendi, M. F., Siwi, C. T., & Silalahi, H. (2024). Informasi Yang Menyesatkan Dalam Prospektus : Bagaimanakah Tanggung Jawab Hukum Emiten? Comprehensive Journal Law, 2(1).

Ercolaw.com. (2026). Pengalihan Saham di Bawah Tekanan. Https://Ercolaw.Com. https://ercolaw.com/pengalihan-saham-di-bawah-tekanan/

Ginting, F. P. (2021). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pengalihan Saham Pt Kamu Dikaitkan Dengan Uu Nomor 40 Tahun 2007 Dan Kuh Perdata Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Nomor 230/Pdt/2020/PT DKI. Sekolah Tinggi Hukum Bandung.

Hearliana, & Nurhayati, I. (2010). Efektivitas Pembentukan Badan Arbitrase Pasar Modal (Bapmi) Dalam Menunjang Kegiatan Pasar Modal.

Heriani, F. N. (2023). Terdapat banyak kemungkinan adanya sengketa antara pemegang saham dengan perseroan , organ perseroan lain , maupun dengan perseroan itu sendiri . Https://Www.Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-mekanisme-penyelesaian-sengketa-pemegang-saham-lt6513e2367ebd8/

Jasmine, A., Yasmine, A., Sharfina, N., & Fathhurrohmah, A. (2024). Initial Public Offering: Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dan Pengaruh Terhadap Kinerja Perusahaan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no1.1606

Kajian, J., Kewarganegaraan, P., No, V., Hal, D., Fahresta, D., Adry, F., Ammatullah, R., & Citra, H. (2024). Kajian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Investor Dalam Transaksi Pasar Modal. 1(1), 30–33.

Marzuki, F. (2024). Implikasi Hukum Perlindungan Investor Dalam Lingkungan Investasi Global Implications of Investor Protection Legal in the Global Investment Environment. 1976–1989.

Nasution, B., Ginting, B., & Siregar, M. (2022). Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Investor Dari Praktek Windows Dressing Oleh Emiten Di Pasar Modal. Usu Law Journal, 4(2), 17–29.

Ngadiman, S. N., & Nugroho, M. A. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Pengalihan Hak Atas Saham dari Harta Bersama. Humaniorum, 3(2), 147–253. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i2.97

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Buku Saku Pasar Modal. Djajadi, Inarno, 1–294. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Buku-Saku-Pasar-Modal/BUKU SAKU PSR MODAL OJK 2023.pdf

Pramono, N. (2010). Tanggung jawab emiten dalam penerapan prinsip keterbukaan informasi dalam rangka perlindungan investor. Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Prayitno, V. (2022). Studi Kasus Tindak Pidana Pasar Modal Pada Pt Reliance Securities, Tbk Dan Pt Magnus Capital. Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(9).

Priatna, D. W., Hamdani, & Kurniasari, T. W. (2021). Analisis Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas oleh Emiten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, IV(2).

PT Taman WIsata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko. (2021). Laporan Tahunan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko. PT Taman WIsata Candi Borobudur Prambanan Dan Ratu Boko, vol.15, 50. https://web.whatsapp.com/

Rahmawati, D., Nasution, B., & Siregar, M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 34–48. https://doi.org/10.55357/is.v2i1.76

Ramadani, F., & Zuhelmi. (2024). Implementasi Perlindungan Ojk Terhadap Pemegang Saham Perusahaan Emiten Akibat Delisting Oleh Bursa Efek Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(8).

Riani Baharudin, F., Abubakar, L., & Handayani, T. (2024). Nominee Agreement dalam Pengalihan Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas Ditinjau dari Aspek Hukum Perjanjian dan Hukum Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(2), 104–116. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1735

Riswandari, E. (2023). Pengaruh Asimetri Informasi, Pengungkapan Modal Intelektual, dan Kepemilikan Institusional Terhadap Biaya Modal Ekuitas. Ratio : Reviu Akuntansi Kontemporer Indonesia, 4(1). https://doi.org/10.30595/ratio.v4i1.15879

SETIAWAN, R., & MINA, R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dikaitkan Dengan Penerapan Good Corporate Governance (Gcg). Jurnal Yustisiabel, 3(2), 135. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i2.388

Sidiprasetija, A., & Coandi, C. A. (2024). Analisis Peran dan Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Para Investor Pasar Modal Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4), 1–25. https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/ulasan-pasar-modal,

Siregar, E. S., Mariani, S., Rizku, U. F., Utari, S., & Panjaitan, D. A. (2025). Peran Lembaga Penunjang Pasar Modal dalam Menjamin Kepastian Hukum. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(3), 246–257.

Sridana, I. K., Budiartha, I. N. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Pada Perseroan Terbatas Yang Melakukan Merger. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 59–62. https://doi.org/10.22225/ah.2.1.1618.59-62

Suardana, I. N., Mahendrawati, N. L., & Astiti, N. G. K. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Berdasarkan Prinsip Keterbukaan oleh Emiten di Pasar Modal. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 182–186. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1918.182-186

Suhargon, R., Hidayah, T., & Dermawan, A. (2024). Tinjauan Yuridis Kepastian Pasar Modal. Journal of Science and Social Research, 7(2), 800–805.

Syarief, E., & Junaidi, J. (2021). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Terhadap Implikasi Praktik Insider Trading dalam Perdagangan Saham di Pasar Modal. Journal of Law and Policy Transformation, 6(1), 72. https://doi.org/10.37253/jlpt.v6i1.4875

Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (2007).

Wardhana, S. W. (2022). Upaya Perlindungan Pemegang Saham Minoritas Dalam Perusahaan Holding. Dharmasisya, 2(3), 1391–1402.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390

Wulandari, S. I. N., Siregar, M., Devi A, T. K., & Sukarja, S. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Investor. 2(2), h. 2594-2627.

Yohanes, Satriyawan, S., Satriyawan, Y. S., Glica, F., Suniaprily, A., & Suharno, S. (2024). Keamanan dan Perlindungan Hukum bagi Investor Saham di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(2), 350–358. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1827

Downloads

Published

2026-09-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ramadhan, P., & Machmud, A. (2026). Implementasi Tanggung Jawab Hukum Emiten dan Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas dalam Pengalihan Saham di Pasar Modal Indonesia. UNES Law Review, 9(1), 115-127. https://doi.org/10.31933/ebctbe75