PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN (CORPORATE GUARANTEE) ANTARA KREDITUR DENGAN PERSEROAN KOMANDINTER (CV) SELAKU PENANGGUNG HUTANG
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian jaminan perusahaan antara Bank denganĀ akta Perseroan Komanditer (CV) selaku penanggung berdasarkan akta perjanjian penanggungan. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dengan menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat, dari metode tersebut, disimpulkan bahwa akibat hukum terhadap perjanjian penanggungan antara Bank dengan Perseroan Komanditer (CV) selaku corporate guarantee adalah perjanjian tersebut mengikat para sekutu CV. Selain itu, perlindungan hukum bagi Bank yaitu dengan mengubah kedudukan sekutu CV selaku pemberi jaminan pribadi berdasarkan akta perjanjian penanggungan pribadi dan dapat menuntut ke pengadilan untuk sita harta sekutu CV selaku subjek hukum yang dapat berperkara di muka pengadilan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Asikin, Zainal. 2015. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Devita, Irma. 2010. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha, Bandung: Kaifa.
Fuady, Munir. 2002. Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law &
Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hamzah, Andi. 2005. Kamus Hukum, Ghalia Indonesia.
Harahap, M. Yahya. 2016. Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika.
Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta : Prenadamedia Group.
Masjchoen, Sri Soedewi. 2001. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset.
Muhammad, Abdul Kadir. 1982. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.
Nadriana, Lenny dan Isis Ikhwansyah. 2018. Implementasi Hukum Personal Guarantee dalam Praktik Kepailitan. Pagaruyung. Vol.1. No. 2.
Susanti, Zulfina. 2019. Penarikan Personal Guarantee/Corporate Guarantee Sebagai Pihak Dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia. Wisaka Hukum. Vol.7. No. 1.
Said, Natsir M. 1987. Hukum Perusahaan di Indonesia, Bandung: Alumni.
Sembiring, Sentosa, 2004. Hukum Dagang, Cet-2. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekardono. 1989. Hukum Dagang Indonesia. Cet-III. Jakarta: Djambatan.
Widjaya, I.G. Rai. 2005. Hukum Perusahaan (Undang-Undang dan Peraturan
Pelaksana (Undang-Undang di Bidang Usaha), Bekasi: Kesain Blanc.