Teori Hukum Tentang Kerugian Negara yang Nyata dan Pasti
Main Article Content
Abstract
The uncertainty of the interpretation of state losses has created debate between law enforcement officials and legal experts. The lack of a theoretical basis means that the interpretation of state losses can be influenced by legislation made by the authorities. In state losses, it must be carefully emphasized that there is a real and certain state loss, not just an assumption, indication or potential. State finances that are used for the public interest make the flow of money must be supervised by an independent institution so that the Financial Supervisory Agency (BPK) is formed, the audit report on the financial statements of the government or institution will be reported to the House of Representatives as transparency in the audit. BPK as a government agency assigned to assess and calculate state losses, aims to detect deviations from the provisions of laws and regulations, fraud and non-compliance (abuse). BPK's conclusion on state losses can be in the form of mal-administration and unlawful acts. State losses in the exercise of authority, terms and procedures are the substance of administrative actions, while the existence of bribery, coercion, and deception in the presence of unauthorized and unlawful receipts is the substance of criminal acts.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arifin P Soeriaatmadja (2010). Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum: Teori, Praktik, dan Kritik. Jakarta: Rajawali pers
Sahlan, Muhammad (2016). Kewenangan Peradilan Tipikor Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Arena Hukum, Universitas Brawidjaya, Volume 9, Nomor 2
Ayu, Chandra (2015), Penentuan Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Oleh BPK dalam Tindak Pidana Korupsi, volume 4 Nomor 3
Amiq, Bachrul (2022), Pengawasan BPK Dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Bebas Korupsi. volume 3 Nomor 2
Mahyani, Ahmad (2019), Tanggung Jawab Pidana Direksi BUMN Yang merugi, volume 2 Nomor 1
Paulina, Y. dan Molidya Aldarine (2020). Pengelolaan Keuangan Negara, volume 12 nomor 2
Petter, Mahmud, Marzuki (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Kencana.
Tatiek, Sri, Djatmiati (2011). Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi: Pelayanan Publik Dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: LaksBank Justitia
Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi