Pertanggung Jawaban Pelaku Pelecehan Non Fisik Dilihat dari Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Labib Musthofa Kemal Universitas Muhammadiyah Gresik, Indonesia
  • Ifadah Pratama Hapsari Universitas Muhammadiyah Gresik, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1019

Keywords:

Pertanggung Jawaban, Pelaku, Pelecehan Non Fisik

Abstract

Pelecehan seksual memang sudah dianggap sebagai sesuatu perbuatan yang tidak asing lagi terjadi dikalangan masyarakat, berbagai tindakan banyak yang terjadi dalam di Indonesia dalam hal pelecehan verbal maupun non verbal. Salah satu jenis pelecehan yang sudah dianggap biasa terjadi adalah pelecehan seksual non fisik yaitu tanpa sentuhan dengan perbuatan seksual dengan melihatkan keinginan seksual terhadap lawan jenis atau merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas, banyak masyarakat menyepelehkan perbuatan kini dalam hal ini para pelaku dapat terjerat atau dimintai pertangung jawaban berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode yang di gunakan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normative dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan maupun pendekatan kasus. Dapat disimpulkan bahwa pembahasan ini tentang kasus pelecehan seksual non fisik di Indonesia memang masih menjadi problematika dilingkungan masyarakat akan tetapi dengan adanya undang – undang Nomor 12 tahun 2022 (UU TPKS) masyarakat dihimbau agar bisa melapor pihak penegak hukum jika mengalami kejadian tersebut serta adanya peraturan ini supaya para pelaku agar tau akan bagaimana konsekuensi atas perbuatanya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Soejorno Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,(Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada, 2005), hlm.15
Soejorno Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,,, Hlm.21
Chairuman Harahap, Merajut Kolektivitas Melalui Penegakan Supremasi Hukum, (Jakarta, Cita Pustaka Media, 200)3, hlm. 32
Prakoso, Abintoro. Kriminologi dan Hukum Pidana Pengertian, Aliran, Teori dan Perkembangannya, (Yogyakarta, Cet.2, LaksBang Pressindo, 2017), 179.
Mukhlis, R. "Tindak Pidana Di Bidang Pertanahan Di Kota Pekanbaru." Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2012): .
Rs Sianturi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar lengkapnya,,,, hlm. 204.
https://mediaIndonesia.com/megapolitan/325168/pelecehan-seksual-di-starbucks-karenaiseng, di akses pada tanggal 3 Januari 2022

Downloads

Published

2023-10-10

How to Cite

Kemal, L. M., & Pratama Hapsari, I. (2023). Pertanggung Jawaban Pelaku Pelecehan Non Fisik Dilihat dari Hukum Positif di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 2437–2443. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1019

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)