1.
Pengalihan Objek Jaminan Fidusia yang Dilakukan Debitur Kepada Pihak Ketiga Berdasarkan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Kasus PT BCA Finance Cabang Tangerang). UNESREV [Internet]. 2024 Jul. 4 [cited 2026 Jun. 24];6(4):11192-200. Available from: https://review-unes.com/law/article/view/2093