1.
Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Kesalahan Pencantuman Identitas Pembeli pada Akta Jual Beli di Kabupaten Tabanan. UNESREV [Internet]. 2024 Jun. 11 [cited 2026 Jul. 15];6(4):9977-89. Available from: https://review-unes.com/law/article/view/1828