1.
Ayuningtyas Manggiasih R. Diskresi Pemerintah Daerah Dalam Penetapan Tarif Pajak Hiburan Pasca Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah . ULR [Internet]. 2024 May 31 [cited 2026 Oct. 4];6(3):9662-74. Available from: https://review-unes.com/law/article/view/1913