1.
Penguatan Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Bagi Industri Jasa Keuangan dan Masyarakat Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. UNESREV [Internet]. 2024 May 31 [cited 2026 Jul. 15];6(3):9584-93. Available from: https://review-unes.com/law/article/view/1906