1.
Batasan Tanggung Jawab Notaris dalam Mengonstatir Dokumen Pelengkap Akta Berupa Surat Kuasa yang Ditandatangani Secara Elektronik (Studi Kasus Notaris X di Jakarta Selatan). UNESREV [Internet]. 2024 May 15 [cited 2026 Jul. 5];6(3):9045-50. Available from: https://review-unes.com/law/article/view/1816