1.
Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu Melalui Mekanisne Non-Yudisial (Studi Terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2o22 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu). UNESREV [Internet]. 2024 Jan. 17 [cited 2026 Jul. 8];6(2):6929-43. Available from: https://review-unes.com/law/article/view/1577