[1]
“Tinjauan Kritis Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Peran Pengadilan Dalam Menetapkan Perubahan Nama Akibat Kesalahan Data”, UNESREV, vol. 8, no. 4, pp. 1481–1493, Jul. 2026, doi: 10.31933/tzg18d76.