[1]
R. A. Anwar, R. F. Mayana, and T. Safiranita, “Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Legalisasi Apostille Secara Elektronik Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, ULR, vol. 7, no. 3, pp. 1202–1211, Mar. 2025, doi: 10.31933/unesrev.v7i3.2391.