[1]
“Analisis Yuridis Pelaksanaan Persidangan Secara In Absentia Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Tersangka Yang Tidak Pernah Diperiksa Pada Tahap Penyidikan : (Studi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn)”, UNESREV, vol. 6, no. 4, pp. 12731–12743, Sep. 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i4.2308.