[1]
“Penegakan Hukum Bagi Pengguna Aplikasi Michat Sebagai Sarana Tindak Pidana Prostitusi Online Dikaitkan Dengan UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, UNESREV, vol. 6, no. 4, pp. 12349–12360, Aug. 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i4.2244.