[1]
“Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Putusan Perceraian Dengan Pemberian Hak Asuh Anak Kepada Ayahnya Menurut Hukum Positif Indonesia Dalam Perkara Nomor 4074/Pdt.G/2023/Pa.bdg Usulan Penelitian Hukum”, UNESREV, vol. 6, no. 4, pp. 11694–11701, Jul. 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i4.2188.