[1]
“Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian”, UNESREV, vol. 6, no. 4, pp. 11951–11961, Aug. 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i4.2180.