[1]
“Formulasi Kebijakan Perubahan Masa Berlaku Paspor Biasa dari 5 (Lima) Tahun Menjadi (10 Tahun) Masa Berlaku Paspor Biasa (Studi Kasus Pengambilan Kebijakan di Direktorat Jenderal Imigrasi)”, UNESREV, vol. 6, no. 4, pp. 11633–11642, Jul. 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i4.2129.