[1]
“Perlindungan Hukum Eksistensi Masyarakat Adat dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagai Upayan Mewujudkan Keadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 01/B/2016/PT.TUN.MKS)”, UNESREV, vol. 6, no. 4, pp. 10965–10975, Jun. 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i4.1989.