[1]
“Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Kesalahan Pencantuman Identitas Pembeli pada Akta Jual Beli di Kabupaten Tabanan”, UNESREV, vol. 6, no. 4, pp. 9977–9989, Jun. 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i4.1828.