[1]
“Diskresi Pemerintah Daerah Dalam Penetapan Tarif Pajak Hiburan Pasca Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ”, UNESREV, vol. 6, no. 3, pp. 9662–9674, May 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i3.1913.