[1]
A. . Yustisia Nasution, “Penguatan Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Bagi Industri Jasa Keuangan dan Masyarakat Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan”, ULR, vol. 6, no. 3, pp. 9584–9593, May 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i3.1906.