[1]
“Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral Dalam Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Dikaitkan Dengan Pemanfaatan Mineral Ikutan Berdasarkan Perundang-Undangan Pertambangan di Indonesia Dikaitkan Dengan Asas Manfaat”, UNESREV, vol. 6, no. 3, pp. 9527–9539, May 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i3.1871.