[1]
“Batasan Tanggung Jawab Notaris dalam Mengonstatir Dokumen Pelengkap Akta Berupa Surat Kuasa yang Ditandatangani Secara Elektronik (Studi Kasus Notaris X di Jakarta Selatan)”, UNESREV, vol. 6, no. 3, pp. 9045–9050, May 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i3.1816.