[1]
Y. Yuniawaty Lunandi and A. . Tjoneng, “Perlindungan Hukum Terhadap Klien Akibat Tidak Diketahuinya Keberadaan Protokol Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Meninggal Dunia”, ULR, vol. 6, no. 3, pp. 8105–8114, Mar. 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i3.1677.