[1]
“Perlindungan Hukum Mengenai Investasi Digital dalam Bentuk Non-Fungible Token Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007”, UNESREV, vol. 6, no. 2, pp. 4397–4402, Dec. 2023, doi: 10.31933/unesrev.v6i2.1276.