[1]
“Kewajiban Pembayaran Pesangon Kepada Karyawan Usia Pensiun Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak”, UNESREV, vol. 6, no. 2, pp. 4181–4187, Dec. 2023, doi: 10.31933/unesrev.v6i2.1254.