[1]
“Pemahaman Hukum terhadap Kejahatan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara”, UNESREV, vol. 6, no. 1, pp. 1669–1679, Sep. 2023, doi: 10.31933/unesrev.v6i1.850.