[1]
M. Hadiati and O. Brilianci, “Analisis Alasan Mendesak dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Anak Pada Putusan Pengadilan Cilegon Nomor 32/Pdt.P/2019/Pa.Clg”, ULR, vol. 6, no. 1, pp. 3663–3671, Nov. 2023, doi: 10.31933/unesrev.v6i1.1167.