“Tinjauan Kritis Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Peran Pengadilan Dalam Menetapkan Perubahan Nama Akibat Kesalahan Data” (2026) UNES Law Review, 8(4), pp. 1481–1493. doi:10.31933/tzg18d76.