“Diskresi Pemerintah Daerah Dalam Penetapan Tarif Pajak Hiburan Pasca Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ” (2024) UNES Law Review, 6(3), pp. 9662–9674. doi:10.31933/unesrev.v6i3.1913.