“Studi Perbandingan bentuk Pertanggung Jawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang Mengalami Gangguan Jiwa Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia” (2023) UNES Law Review, 6(1), pp. 297–305. doi:10.31933/unesrev.v6i1.854.