“Tinjauan Kritis Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Peran Pengadilan Dalam Menetapkan Perubahan Nama Akibat Kesalahan Data”. 2026. UNES Law Review 8 (4): 1481-93. https://doi.org/10.31933/tzg18d76.