“Diskresi Pemerintah Daerah Dalam Penetapan Tarif Pajak Hiburan Pasca Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah ”. 2024. UNES Law Review 6 (3): 9662-74. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1913.