Tinjauan Kritis Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Peran Pengadilan Dalam Menetapkan Perubahan Nama Akibat Kesalahan Data. UNES Law Review, [S. l.], v. 8, n. 4, p. 1481–1493, 2026. DOI: 10.31933/tzg18d76. Disponível em: https://review-unes.com/law/article/view/2590. Acesso em: 9 jul. 2026.